Kamis, 22 Maret 2012

akad(Jual beli)





Rukun akad:
                Aqidain(subjek),Mahal al-Aqd(objek), Sighah al-Aqd(I   jab qabul), Maudhu” al-aqd(tujuan)  
Syarat akad:
Paham hukum,mengerti hukum jual-beli menurut hukum syara, dapat mempertanggung jawabkan transaksinya, dapat menerima hak tetapi kewajibanya belum dapat memenuhi

Uslub(bentuk)shighat akad:
Untuk orang bisu ,isyarat harus jelas dan dimengerti sehingga tidak merugikan

Syarat objek
Yang penting suci, dari najis, halal menurut hukum syara,jelas, dan diserahkan dengan pengertian dan kepimikan jelas



Tidak ada komentar:

Posting Komentar